Kenapa anak laki laki tidak termasuk furudhul muqaddarah?

Berikut ini adalah pertanyaan dari Mutawakil04 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kenapa anak laki laki tidak termasuk furudhul muqaddarah?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban : karena anak laki laki tidak termasuk kedalam furudhul muqaddarah

Penjelasan :

Furudhul Muqaddarah berarti ahli waris yang bagian-bagian besarnya telah ditentukan di dalam Al-quran. Furudhul muqaddarah ada enam, yaitu: setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam.

a. Yang mendapatkan 1/2 terdiri dari 5 orang, yaitu:

• Anak perempuan

• Cucu perempuan dari anak laki-laki

• Saudara perempuan kandung

• Saudara perempuan sebapak

• Suami, jika tidak ada anak dari almarhum istri

b. Yang mendapatkan 1/4 terdiri dari 2 orang, yaitu:

• Suami, beserta ada anak

• Istri, jika tidak ada anak dari almarhum suami

c. Yang mendapatkan 1/8 ada hanya satu golongan saja, yaitu:

• Istri, beserta ada anak

d. Yang mendapatkan 2/3 terdiri dari 4 orang, yaitu:

• Dua orang anak perempuan

• Dua cucu perempuan dari anak laki-laki

• Dua saudara perempuan kandung

• Dua saudara perempuan sebapak

e. Yang mendapatkan 1/3 terdiri dari 2 orang, yaitu:

• Ibu, jika tidak terhijab

• Bagi dua orang atau lebih saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu

f. Yang mendapatkan 1/6 terdiri dari 7 orang, yaitu:

• Ibu, beserta ada anak almarhum

• Nenek, ketika tidak ada ibu

• Cucu perempuan dari anak laki-laki beserta seorang anak perempuan almarhum

• Saudara perempuan sebapak beserta saudara perempuan kandung

• Bapak, beserta ada anak almarhum

• Kakek, ketika tidak ada bapak

• Bagi seorang dari anak ibu (saudara seibu)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wahidiyahsyafitri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21