Berikut ini adalah pertanyaan dari hassan05 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Sesuai dengan ketentuan agama, besaran nisab zakat pendapatan adalah sebesar 85 gram emas per tahun. Dikarenakan harga yang fluktuatif, Baznas mematok besaran nisab pada 2021 sebesar Rp 79.738.414 per tahun atau setara Rp 6.644.868 per bulan.
Penjelasan:
semoga membantu teman teman
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syafricell1981 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 05 Dec 21