hukum tukar menukar perhiasan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari MochizukiTouya05 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum tukar menukar perhiasan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Haram dalam Islam,karena tukar tambah termasuk riba,hukum riba adalah haram

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafisoekarno41 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21