Pernikahan dianggap sah apabila terpenuhi semua rukun dan syarat pernikahan.

Berikut ini adalah pertanyaan dari lusia8576 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pernikahan dianggap sah apabila terpenuhi semua rukun dan syarat pernikahan. Termasuk salah satu rukun pernikahan adalah adanya wali seorang laki-laki, hal itu sesuai hadits....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

adanya wali seorang laki laki dari kedua belah pihak yang merupakan salh satu rukun wajib dilangsungkannya pernikahan

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Iqbalavinever dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21