Berikut ini adalah pertanyaan dari tanjung12398 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu, karena yang dimaksud menyentuh perempuan pada ayat Al-Quran adalah berhubungan suami istri adalah pendapata. Imam Syafi'i c. Imam Abu Hanifah
b. Imam Ahmad bin Hanbali d. Imam malik
b. Imam Ahmad bin Hanbali d. Imam malik
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
C. imam Abu hanifah
Penjelasan:
Wallahu 'alam
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ikhbardaffapratama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 27 Aug 21