jawab ini entar aku follow kalau gk aku kasih jawaban

Berikut ini adalah pertanyaan dari mugiyatiputri16 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jawab ini entar aku follow kalau gk aku kasih jawaban terbaik​
jawab ini entar aku follow kalau gk aku kasih jawaban terbaik​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  1.                                                  نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

b.

  1. karena dengan zakat para umat muslim bisa memahami keadaan atau kesulitan yang dimiliki umat muslim lainnya, maka dari itu dengan saling memahami itu akan timbul rasa persaudaraan atar umat muslim,
  2. manfaat bagi yang melaksanakan zakat adalah
  • menyempurnakaan iman
  • membersihkan harta dan hati
  • menjauhkan dari musibah dan marabahaya
  • mendapatkan rahmat dari Allah SWT

   3. Menurut saya jika ada orang yang mengeluarkan zakat setelah sholat                   shubuh dan sebelum sholat ied, zakatnya tetap sah karena belum melewati batas waktu wajibnya zakat

4.  boleh, akan tetapi seorang fakir miskin yang beragama islam tidak di wajibkan membayar zakat

5. karena sebagai orang yang sudah baligh sudah harus bisa menanggung kewajiban diri sendiri

Penjelasan:

  • Zakat adalah sebagian harta yang wajib di keluarkan oleh seorang apabila sudah sampai pada batas yang di tetapkan.
  • waktu wajib yaitu ;

- waktu mubah : sejak awal bulan Ramadhan sampai Hari akhir Ramadhan

- waktu wajib : dimulai sejak terbenamnya hari terakhir bulan Ramadhan (29-30) sampai terbitnya matahari di bulan 1 syawal

- waktu fadhilah : setelah sholat shubuh dan sebelum melaksanakannya sholat ied sampai sholat ied itu selesai

- waktu makruh : sebelum matahari terbenam di hari raya ied fitri

- waktu haram : setelah matahari terbenam di hari raya ied fitri

  • Tidak semua muslim menerima zakat, orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu :

- fakir

- miskin

- mualaf

- musafir

- amil

- riqab

- gharim

- ibnu shabil

  • orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah selain orang-orang diatas dan beberapa syarat yaitu ;

- islam

- merdeka

- baligh

- memiliki harta yang sudah sampai nisabnya

  • zakat ada dua macam yaitu :

- zakat fitrah yang wajib di keluarkan umat muslim ketika bulan ramadhan

- zakat mal adalah zakat yang di keluarkan oleh seseorang yang memiliki harta seperti emas, perak, dan lain-lain. dengan syarat harta itu tidak berkurang dala setahun

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi Zakat pada yomemimo.com/tugas/34498678

Pelajari lebih lanjut tentang materi macam-macam zakat pada yomemimo.com/tugas/33211543  

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 26 Jan 22