kak mohon pengecekannya nomrr 1 dan 3​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ya6325365 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kak mohon pengecekannya nomrr 1 dan 3​
kak mohon pengecekannya nomrr 1 dan 3​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

FIQIH

1. (C) adanya kesadaran bahwa dirinya memerlukan bantuan pihak lain

3. (D) meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga sedikit

PEMBAHASAN

1) Manusia terlahir sebagai makhluk sosial. Meskipun manusia dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dengan menggunakan akal pikirannya, manusia bergantung pada pertolongan manusia lainnya. Maka daripada itu, terdapat jalinan kerjasama antar manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Yang dimaksud kerjasama adalah saling bahu membahu, menolong antar sesama manusia dalam menyelesaikan kegiatan untuk mencapai tujuan bersama.

Faktor pendorong terjalinnya kerjasama adalah:

  • adanya kesadaran masing-masing individu akan membutuhkan bantuan orang lain;
  • kehidupan manusia terasa lengkap dengan adanya kebersamaan antar sesama manusia.

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, faktor penting yang mendorong manusia untuk mengadakan hubungan kerja sama ialah adanya kesadaran bahwa dirinya memerlukan bantuan pihak lain (OPSI C).

3) Sistem perekonomian Islam melarang adanya riba. Selain itu, Islam melarang/mengharamkan bentuk kerjasama yang sifatnya penipuan dan segala bentuk ketidakjujuran yang dapat merugikan salah satu pihak. Riba merupakan transaksi haram. Para pelaku yang mengambil keuntungan dengan cara riba (menambahkan), mendapatkan laknad dari Allah dan dijauhkan dari rahmat Allah. Segala bentuk praktik riba termasuk tindakan zalim.

Contoh bentuk kerjasama dalam fiqih Islam:

  • 1) Islam tidak melarang umat muslim untuk mengadakan transaksi apapun selama masih dalam lingkup syariah Islam. Transaksi bisa berupa jual beli barang, meminjamkan uang, dan meminjamkan jasa. Setiap transaksi ada syaratnya menurut syariah Islam. Keuntungan yang diperoleh disepakati oleh kedua belah pihak. Barang yang diperjualbelikan jelas.
  • 2) Bentuk kerjasama pinjam-meminjam antara yang mampu dengan yang kurang mampu, diperbolehkan menurut fiqih Islam. Selama tujuannya menolong, membantu antar sesama, ini tidak menjauhkan rahmat Allah.
  • 3) Islam membolehkan bentuk kerjasama sewa-menyewa suatu barang atau kendaraan. Selama tujuannya menolong, membantu antar sesama, ini tidak menjauhkan rahmat Allah. Ongkos sewa-menyewanyapun wajar dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, yang bukan bentuk kerjasama adalah meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga sedikit (OPSI D). Ini bukanlah kerjasama yang disyariatkan fiqih Islam. Islam melarang segala jenis riba (menambahkan, melebihkan) meskipun sedikit. Jika berniat membantu dengan meminjamkan uang kepada orang lain, harus sesuai dengan syariah Islamagar tidak terjerumus dalamkezaliman.

-----

Pelajari lebih lanjut

Dalil riba

yomemimo.com/tugas/46076725

Prinsip kerjasama ekonomi dalam Islam

yomemimo.com/tugas/27816242

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh caesalpiniadew dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Feb 22