Kloning reproduksi manusia belum ada penetapan hukum syari’ah. Dalam Al-Qur’an

Berikut ini adalah pertanyaan dari uwaaw pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kloning reproduksi manusia belum ada penetapan hukum syari’ah. Dalam Al-Qur’an dan Hadits tidak ditemukan hukumnya secara pasti. Untuk menetapkan hukum Kloning reproduksi manusia dapat ditempuh melalui …A. Penggalian di kitab al-quran
B. Pemikiran para penegak hukum
C. Penggalihan hukum di al-hadits
D. Upaya ulama melalui ijtihad
E. Lembaga hukum milik pemerintah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. Penggalihan hukum di al-hadits

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh slv66 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21