Berikut ini adalah pertanyaan dari maarifciter pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada hari Senin, tanggal 24 Syawal 1396 H/18 Oktober 1976, menetapkan/menfatwakan bahwa penyembelihan hewan secara mekanis, hukumnya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan yang dilakukan dengan menggunakan alat-alat modern seperti menggunakan mesin potong hewan yang disembelih secara mekanik Hukumnya halal dimakan jika memenuhi syarat penyembelihan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kangnyampah2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Mar 22