Mengapa nikah itu tidak sah apabila tidak dihadiri oleh 2

Berikut ini adalah pertanyaan dari ucupp65 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa nikah itu tidak sah apabila tidak dihadiri oleh 2 orang saksi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

karena 2 org saksi (laki²) adalah Rukun Nikah

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizkiramadhan99 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21