Pasal 34 ayat 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari azzahraa0105 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal 34 ayat 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar berkaitan dengan hal tersebut berinfak dan bersedekah sebaiknya dilakukan dengan cara ........alasannya...........pls jwb bsk di kmpl ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

karena pemberian sukarela kepada orang lain terutama mereka yg membutuhkan materi dan non materi (jasa atau sejenisnya ) harta untuk kepentingan tertentu materi (uang atau barang )

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nura35314 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Jun 22