Mengadakan organisasi dalam Islam hukumnya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari willyringga pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengadakan organisasi dalam Islam hukumnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Orang yang tidak ikut ke salah satuorganisasi Islam tidak bisa dikategorikan menyimpang, karena masuk ke salah satu organisasi Islam hukumnya tidak wajib. Hidup berorganisasi tidak wajib karena memang tidak ada perintah dari al-Qur`an dan haditsnya.

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dewiamb5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jul 21