bagaimana hukumnya jual beli pulsa​

Berikut ini adalah pertanyaan dari raihananwar1611 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana hukumnya jual beli pulsa​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pulsa merupakan wujud dari aset jasa atau manfaat. Karena berupa manfaat, maka menurut kalangan Mazhab Syafii, “pulsa” ini tidak bisa diperjualbelikan. Meski demikian, karena alasan hajat dharurat, pemberlakuan akad ijarah harta manfaat dibolehkan. Itulah sebabnya, akad jual beli pulsa dalam konteks mazhab Syafii termasuk rumpun akad ijarah, bukan akad jual dan beli. Dengan demikian, akad yang benar dalam membeli pulsa adalah “menyewa pulsa” (ijarah pulsa).dalam dialektika ekonomi perbankan, akad penitipan (wadi’ah) pada perbankan itu memiliki dua bentuk, yaitu titip barang fisik (wadi’ah ainiyah), dan titip barang berupa uang (wadi’ah nuqudiyah). Para ulama mazhab sepakat membolehkan dan langsung memasukkan penitipan barang fisik ke dalam bagian amanah. Namun para ulama berbeda pendapat dalam memandang hukum penitipan uang (nuqudiyah) seiring paradigma berpikir ulama mazhab di atas.

Jika mengikut pendapat Mazhab Hanafi, penitipan uang pada perbankan itu dibenarkan dengan syarat yang dititipkan adalah ainul manfaat-nya (fisik manfaat = barang jasa), bukan barang fisik uang (barang material uang). Jadi, tidak masalah hilangnya fisik uang (barang material), asal “ainul manfaat uang” tetap ada.

Penting dicatat bahwa dalam Mazhab Hanafi, suatu aset manfaat hanya dapat disebut “barang” apabila disertai dengan “jaminan” dapat dipergunakannya (operasional) sehingga kejelasan fungsi dan peran pokok jaminan ini sebagai disyaratkan “wajib ada”, “tampak”, jelas, serta “disepakati”.

Adapun menurut Mazhab Syafii, penitipan “manfaat uang” itu tidak dapat dibenarkan menurut syara‘ karena pada dasarnya “harta manfaat” itu adalah “ma’dum” (adanya sama dengan tidak ada).

الْقيَاس عدم صِحَة الْإِجَارَة لِأَن الْإِجَارَة مَوْضُوعَة للمنافع وَهِي مَعْدُومَة وَالْعقد على الْمَعْدُوم غرر

Artinya, “Berdasarkan qiyas (dengan jual beli), hukum asal akad ijarah adalah tidak sah, karena ijarah berfokus pada (jual beli) manfaat. Semua manfaat, pada dasarnya adalah tidak ada. Melakukan akad pada barang yang tidak ada adalah termasuk tindakan gharar.” (Kifayatul Akhyar, juz II, halaman 294).

Namun, mazhab ini juga mengatakan bahwa “harta manfaat” itu boleh diijarahkan karena faktor hajat dharurat. Jadi yang benar menurut kalangan Syafiiyah adalah penitipan “fisik uang.” Manfaat uang tidak dapat dikategorikan sebagai fisik (‘ain) sehingga berubah sebutannya menjadi ainul manfaat. Uang adalah uang. Ia tidak boleh berubah menjadi “manfaat uang”.

Penitipan uang dalam konteks Mazhab Syafii yang disertai dengan hilangnya wujud fisik, adalah masuk rumpun qardhu hukman. Tidak peduli, ada atau tidaknya fungsi penjamin, asal uang itu hilang wujud fisik yang diserahkannya, yang berarti pula hilang wujud “manfaatnya”, maka itu berarti terjadi akad qardhu (akad utang piutang) dan bukan akad titip.

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin menyatakan sebagai berikut:

فائدة: أفتى محمد صالح الريس فيمن أرسل مع غيره دراهم أمانة يوصلها إلى محل آخر، وأذن له في التصرف فيها بأخذ بضاعة، وما ظهر فيها من ربح يكون للأمين في مقابلة حمله الدراهم وإعطائها المرسل إليه كالأجرة، بأنه إن كانت الدراهم المذكورة ملكاً للمرسل وأذن كذلك جاز، وكان الرسول ضامناً وحكمه حكم القرض حتى تصل إلى المرسل إليه، وإن لم تكن ملكه ولم يأذن مالكها في التصرف لم يجزه ذلك، بل يضمنها الحامل ضمان غصب والمرسل طريق في الضمان لو تلفت.

Artinya “Muhammad Shalih Al-Rais telah berfatwa mengenai seseorang bersama pihak lainnya yang diutus agar mengirimkan dirham ke tempat lain dalam bentuk harta amanah. Namun, pihak yang dimintai tolong tersebut diizinkan menggunakannya terlebih dulu dengan jalan menjadikannya barang dagangan. Laba dari hasil berdagang, menjadi milik penerima amanah sebagai upah dari membawakan dirham dan sekaligus meneruskannya sampai ke tempat tujuan, sebagai layaknya upah.

Fatwa disampaikan, bahwa jika dirham itu adalah milik pribadi dari si pengirim, maka praktik semacam itu adalah diperbolehkan, dengan catatan bila utusan tersebut sanggup menjaminnya. Hukum harta itu bagi orang yang diutus adalah menempati derajat hukumnya qardl (utang) sampai kemudian harta itu jatuh ke tangan pihak yang dikirimi.

Adapun, jika harta itu bukan milik pengirim pribadi, serta tidak ada idzin dari pemilik aslinya untuk digunakan, maka harta itu tidak diperkenankan. Bahkan pihak yang membawa dirham itu berlaku sebagai layaknya pembawa harta yang digasab. Sementara orang yang menyampaikan harta titipan ke pembawa bisa dituntut pertanggungjawaban risiko, jika terjadi kerusakan pada harta.” (Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin fi Talkhishi Fatawi Ba’dhil A’immati minal Ulama’il Muta-akhirin ma’a Dhammi Fawa’idi Jammatin min Kutubin Syatta lil Ulama’il Mujtahidin, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: tanpa tahun

Penjelasan:

singkat saja:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mmmmuigh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 05 Jan 22