Berikut ini adalah pertanyaan dari Nyanko19 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Berikan contoh memindah atau mengganti wakaf yang hukumnya diperbolehkan!
mohon bantuannya
mohon bantuannya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Mengganti dan memindahkan wakaf pada dasarnya diperbolehkan asalkan memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Alasannya jelas, rasional dan membawa manfaat
2. Lebih membawa manfaat bahkan sangat bermanfaat dari sebelumnya.
Penjelasan:
SemogaMeembantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ratuselatan1994 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 19 Jul 21