berikan contoh memindah atau mengganti wakaf yang hukumnya diperbolehkan!mohon bantuannya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Nyanko19 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berikan contoh memindah atau mengganti wakaf yang hukumnya diperbolehkan!

mohon bantuannya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mengganti dan memindahkan wakaf pada dasarnya diperbolehkan asalkan memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Alasannya jelas, rasional dan membawa manfaat

2. Lebih membawa manfaat bahkan sangat bermanfaat dari sebelumnya.

Penjelasan:

SemogaMeembantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ratuselatan1994 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jul 21