Berikut ini adalah pertanyaan dari Zahrotulilmi027 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pensyari'atan mengenai khulu dijelaskan pada Surah Al-Baqarah Ayat 229 dan Surah Al-Nisā' Ayat 128.
Penjelasan:
1. Surah al-Baqarah (2) ayat 229 yang artinya: "...Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya..."
2. Surah an-Nisa’ (4) ayat 128 yang artinya: "Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyus atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih balk (bagi mereka)..."
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amelandini dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Jul 21