Jelaskan perbedaan pendapat diantara ahli fiqih terkait kedudukan hakim wanita​

Berikut ini adalah pertanyaan dari fluorescentaf7622 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan perbedaan pendapat diantara ahli fiqih terkait kedudukan hakim wanita​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

mengatakan bahwa perempuan boleh menjadi hakim dalam kaus-kasus tertentu. Kelompok ini dipelopori oleh Imam Hanafi. Dimana beliau menjelaskan bahwa perempuan dibolehkan menjadi hakim karena persaksiannya pun diterima. Maka, ketika seorang perempuan menjadi hakim juga dapat diterima. Namun, Imam Hanafi memberikan batasan untuk tidak menangani kasus hudud dan qisas (Abi al-Mawahib ‘Abdul Wahab bin Ahmad bin ‘Ali al-Ansari,189)

Penjelasan:

semoga membantu jadikan jawaban tercerdas ya...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh liviakeshwari dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Mar 22