Berikut ini adalah pertanyaan dari dyahwulandari0204 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
dasar-dasar penetapan hukum itu adalah -al qur'an, -hadits dan -ijtihad ulama.
Penjelasan:
dasar-dasar/sumber-sumber dalam penetapan hukum dalam islam, baik itu ulama ataupun suatu mazhab fiqih, hanya ada 3 sumber. yaitu al qur'an, hadits dan ijtihad ulama.
namun, jika yang ditanyakan adalah metode dalam penetapan hukum oleh para ulama fiqh. maka ini adalah metode paling populer yng sring digunakan oleh para ulama fiqih.
1. Ijma’
Ijma` adalah kesepakatan para imam mujtahid dari umat Islam atas hukum
syara` (mengenai suatu masalah) pada suatu masa sesudah Nabi Muhammad Saw.
wafat.
2. Qiyas
Kata qiyas merupakan derivasi (bentukan) dari“يقيس - قاس ,“artinya
mengukur. Secara etimologi, term al-qiyas mengandung beberapa makna, dan yang
terpenting ialah makna “persamaan” (al-musawah) dan “pengukuran” (al-taqdir).
3. Istihsan
Istihsan menurut lughawi berarti memperhitungkan sesuatu lebih baik atau
mencari yang lebih baik untuk diikuti
4. Maslahah (Mursalah)
Maslahat mursalah secara lughawi berarti manfaat atau kebaikan yang
tidakada nasnya
5. ‘Urf atau Kebiasaan
Kata ‘urf berasal dari kata ‘arafa - ya’rifu (رفِيع - رف َع (yang makna dan
kandungannya sering diartikan sama dengan kata “al-ma’ruf” (المعروف (dengan
arti: “sesuatu yang dikenal”
6. Istishab
Istishab menurut etimologi berarti “selalu menemani”; selamanya menyertai.
Menurut terminologi istishab adalah “mengukuhkan apa yang pernah ada”
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mimimelanie dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 05 Mar 22