Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya

Berikut ini adalah pertanyaan dari cahyabagaskara40 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunat, makruh dan haram.Adapun hukumnya seorang laki laki yang menikahi seorang janda muda yang sedang hamil 3 bulan adalah...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Boleh, asal menikahinya ketika seorang janda tersebut telah melahirkan.

terimakasih semoga benar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ranisaidah30 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21