bagaimana ketentuan jenazah bayi yang boleh dishalatkan berdasarkan kitab-kitab salaf​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Caangtipp pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana ketentuan jenazah bayi yang boleh dishalatkan berdasarkan kitab-kitab salaf

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jika janin yang keguguran sebelumnya terlihat hidup, tampak tanda-tanda kehidupannya seperti menangis, bergerak, menjerit, menggigil, dan sebagainya, sesaat setelah dilahirkan, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Sebagaimana yang diungkap oleh Syekh Nawawi dalam Nihayah al-Zain, hal ini berlaku meskipun saat keguguran usianya masih di bawah empat bulan.

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU

JAZAKILLAH KHAIRAN

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lianur14 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Jan 22