Rukun jual beli dalam Islam adalah ijab kabul antara penjual

Berikut ini adalah pertanyaan dari chachanayaka pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Rukun jual beli dalam Islam adalah ijab kabul antara penjual dan pembeli. Adapun praktikjual beli di swalayan tidak menerapkan ijab kabul. Akan tetapi, praktik jual beli di swalayan
diperbolehkan. Keterangan tersebut menunjukkan contoh ijtihad dengan metode ...
a. qiyas
b. al-'urf
c. istishab
d. istihsan
e. saddu zara'i

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B

Penjelasan:

karena itu sangat jelas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sekarsari8686 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jan 22