hukum menjemuk orang sakit adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari fauzipratama697 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum menjemuk orang sakit adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum menjenguk orang sakit adalah mandub (sunnah), tetapi kadang-kadang bisa menjadi wajib bagi orang tertentu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lanydiana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 30 Jun 21