Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam yang pertama menyariatkan tentang kewajiban

Berikut ini adalah pertanyaan dari rifkyardiansyah850 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam yang pertama menyariatkan tentang kewajiban mendirikan salat bagi orang beriman, namun tentang bagaimana tata cara pelaksanaan salat lima waktu tidak dijelaskan di dalamnya. Sebagai sumber hukum Islam yang kedua dalam hal ini, hadits Rasul hadir dengan fungsinya yaitu "Bayan Tafshil"Yang dimaksud dengan "Bayan Tafshil" dari fungsi hadits terhadap Al-Qur'an adalah .

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bayan al-Tafsil berarti penjelasan dengan memerinci kandungan ayat-ayat yang mujmal, ayat yang masih bersifat global yang memerlukan mubayyin (penjelasan).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh helmyahmadsukadi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 01 Aug 21