jual beli yang dilakukan pada hari jumat hukumnya?a. haram tapi

Berikut ini adalah pertanyaan dari rheigiofa pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jual beli yang dilakukan pada hari jumat hukumnya?a. haram tapi dianjurkan
b. makruh tapi dianjurkan
c. sah tapi terlarang
d. sunah tapi dilarang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban :

D (Sunah tapi dilarang)

Penjelasan :

Jual beli yang dilakukan ketika waktu shalat jumat itu fasid, karena adanya larangan untuk melakukan jual beli, namun akadnya tetap sah. Wajibnya ditingggalkan jual beli itu sejak adzan berkumandang sampai shalat jumat selesai.

• Follow akun saya nanti di folback

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kayla1853 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 Aug 21