Jelaskan tentang tata cara perhitungan pembayaran zakat tijarah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari abdurrahmanh308 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan tentang tata cara perhitungan pembayaran zakat tijarah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:

Besar zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar emas(setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % 

Contoh:Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb:

•Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000•

Uang tunai Rp 15.000.000

•Piutang Rp 2.000.000

•Jumlah Rp 27.000.000

•Utang & Pajak Rp 7.000.000

•Saldo Rp 20.000.000

•Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

Penjelasan:

Semoga membantu:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NabilaHanifa1705 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 03 Aug 21