Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia pada periode 17

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhamadslamet62173 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia pada periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 adalah . . .​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pada 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai konstitusinya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arigemilang759 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Feb 22