Hukuman yang berupa pembalasan yang sama (serupa) dengan perbuatan yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari sadhi840 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukuman yang berupa pembalasan yang sama (serupa) dengan perbuatan yang telah dilakukan, dalam istilahfikih islam disebut ......

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

                               قصاص

                                                  Qishas

Qisas adalah istilah dalam hukum islam yang bermakna pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), Dalam hukum pidana Islam, qishash merupakan pilihan hukuman pertama bagi orang yang melakukan kejahatan terhadap tubuh ma nusia, kemudian diyat (damai dengan denda) atau dengan cara memaafkan.

Adapun dalam pelaksanaan hukum qishash  orang yang berhak menuntut dan memaafkan pelaku yang akan diqishash menurut imam Malikadalah ahli warisashabah bi nafsi (orang yang paling dekat dengan korban).

Syarat-syarat dapat diqisas

1. Orang yang membunuh sudah balig dan berakal

2. Yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh

3. Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya yaitu: agama, merdeka, anak dan bapak, orang kafir.

4. Yang dibunuh adalah orang yag terpelihara darahnya, dengan Islam, atau dengan perjanjian.

Ketetapan qishâsh diturunkan Allah kepada Rasulullah SAW. sebagai respons atas perilaku masyarakat Jahiliyah yang memperlakukan para pembunuh secara berlebihan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh farrahfarrel dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 05 Jan 22