Zakat Penghasilan dapat kita keluarkan setahun sekali jika sudah mencapai

Berikut ini adalah pertanyaan dari mandalaputragaming12 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Zakat Penghasilan dapat kita keluarkan setahun sekali jika sudah mencapai nisab dan harus dikeluarkan sebesar​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Zakat Penghasilan dapat kita keluarkan setahun sekali jika sudah mencapai nisab dan harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari Penghasilan

Pembahasan

Cara Hitungnya

= 2,5% × Penghasilan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Khonshu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21