Berikut ini adalah pertanyaan dari mandalaputragaming12 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Zakat Penghasilan dapat kita keluarkan setahun sekali jika sudah mencapai nisab dan harus dikeluarkan sebesar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Zakat Penghasilan dapat kita keluarkan setahun sekali jika sudah mencapai nisab dan harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari Penghasilan
Pembahasan
Cara Hitungnya
= 2,5% × Penghasilan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Khonshu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Jul 21