jumlah ulama berpendapat bahwa me cabut hibah itu hukumnya haram,

Berikut ini adalah pertanyaan dari enaknonton662 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

jumlah ulama berpendapat bahwa me cabut hibah itu hukumnya haram, keculai hibah orang tua terhadap anaknya. coba sebutkan hibah yang dapat dicabut kembali!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.hibah yg syarat syaratnya tidak dipenuhi

2.hibah harta warisan kepada anak angkat

Penjelasan:

maaf kalo salah

semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh acenkudin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 03 Jul 21