Berikut ini adalah pertanyaan dari anggunmaghfiratul pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Nikah di bawah tangan itu = nikah yang tidak dicatatkan pada instansi terkait, tapi dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Sedangkan nikah sirri adalah nikah yang sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh orang di lingkungan sekitar.
Penjelasan:
Nikah Sirri yang diartikan menurut terminologi fiqh, dilarang menurut hukum Islam, karena ada unsur sirri (dirahasiakan nikahnya dari orang banyak). Nikah semacam ini bertentangan dengan ajaran Islam dan bisa mengundang fitnah, serta dapat mendatangkan madarat/resiko berat bagi pelakunya dan keluarganya. Sedangkan Nikah sirri menurut hukum di Indonesia adalah tidak sah, karena tidak melaksanakan ketentuan hukum munakahat yang baku dan benar sesuai dengan ajaran agama (Lihat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan 1974).
Istilah "Nikah Di Bawah Tangan" adalah nikah tanpa adanya suatu pencatatan pada instansi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Nikah dibawah tangan timbul setelah berlakunya UU Perkawinan secara efektif tahun 1975. Hukumnya sah menurut hukum Islam sepanjang tidak ada motif “sirri”, tentunya juga telah memenuhi ketentuan syari’ah yang benar.
Sedangkan Nikah Sah adalah Nikah yang dilakasanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing (lihat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan). Namun sebagian akademisi dan praktisi hukum berpendapat sah dan tidaknya suatu perkawinan menurut hukum positif Indonesia juga disyaratkan dengan diselengarakan atau tidaknya pencatatan Pada KUA (untuk Muslim) atau Kantor Catatan Sipil (untuk Non Muslim).
Dalam hal ini saya berpendapat perkawinan yang tidak dicatatkan tetap sah. Karena syarat sahnya pernikahan tidak disangkut pautkan dengan pencatatan, tapi disyaratkan dengan pelaksanaan yang sesuai dengan ajaran agama masing-masing (Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan).
Sedangkan pencatatan yang diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan bukanlah syarat sah dari sebuah pernikahan. Menurut saya hal itu hanya sekedar untuk kepentingan administratif bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan mempermudah pembuktian.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Khenufa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 22 Aug 21