Berikut ini adalah pertanyaan dari khusnulnobita pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Apabila luka berada dalam pada anggota tayammum, maka luka tersebut harus diusap dengan debu yang suci selagi bisa. Apabila tidak bisa, dalam artian akan menimbulkan madlarat yang lebih dahsyat, maka cukup mengusap bagian yang tidak terluka dengan debu.
Penjelasan:
Tata cara berwudhu’ bagi orang yang memiliki luka yang tidak diperban sebagai berikut:
1. Lakukanlah basuhan atau usapan pada anggota wudu yang sehat sesuai dengan urutannya (tartib).
2. Apabila ingin membasuh/mengusap anggota wudu yang terdapat luka, maka lakukanlah tayammum sesuai ketentuan-ketentuan dalam tayammum. Selain itu, apabila luka berada dalam pada anggota tayammum, maka luka tersebut harus diusap dengan debu yang suci selagi bisa. Apabila tidak bisa, dalam artian akan menimbulkan madlarat yang lebih dahsyat, maka cukup mengusap bagian yang tidak terluka dengan debu. Namun, dia harus mengulangi shalatnya karena wudhu’ dan tayammumnya tidak sempurna. (walaupun dia harus mengulangi shalatnya, dia tetap wajib melaksanakan shalat untuk menghormati waktunya shalat fardu (shalat lihurmatil wakti) pada saat itu juga, dalam artian ketika dia meninggal sebelum mengqodonya, maka dia tidak mendapat dosa.
3. Setelah selesai bertayammum, maka basuhlah bagian kulit yang sehat disekitar luka dengan hati-hati. Dengan cara menekan kain yang telah dibasahi dengan air pada bagian sekitar luka, dengan demikian air yang menyentuh bagian tersebut adalah air yang mengalir.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raehandwifitriantii dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 29 Jul 21