hak bagi perempuan yang ditalak dengan talak ba'in kubra adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari dimasaki03 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak bagi perempuan yang ditalak dengan talak ba'in kubra adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

1. Perempuan yang sedang masa iddah karena talak raj'i berhak mendapat tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami, kecuali jika ia nusyuz (durhaka) sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya. Rasulullah bersabda:

"Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya."

2. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba'in, baik karena khulu, talak tiga, atau karena fasakh, dan tidak dalam keadaan hamil, berhak mendapat tempat tinggal saja tanpa mendapat nafkah kecuali jika ia durhaka sebelum ditalaknya atau di tengah masa iddahnya.

3. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba'in dan keadaan hamil juga berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah saja. Tidak berhak atas biaya lainnya. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat, apakah nafkah itu gugur karena nusyuz atau tidak.

4. Perempuan yang sedang beriddah karena ditinggal wafat suaminya tidak berhak mendapat nafkah walaupun dalam keadaan hamil.

5. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya berkewajiban untuk ihdad, yakni tidak bersolek dan tidak berdandan, seperti mengenakan pakaian berwarna mencolok semisal kuning atau merah yang dimaksudkan untuk berdandan. Juga tidak diperkenankan mengenakan wewangian, baik pada badan atau pakaian.

6. Perempuan yang ditinggal wafat suami dan perempuan yang telah putus dari pernikahan, baik karena talak bain sughra, talak bain kubra, atau karena fasakh, berkewajiban untuk selalu berada di rumah. Tidak ada hak bagi suaminya ataupun yang lain untuk mengeluarkannya. Selain itu, ia juga tidak boleh keluar dari rumah itu walaupun diridai oleh mantan suaminya kecuali karena ada kebutuhan.

7. Perempuan yang tengah menjalani iddah dari talak raj‘i tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain atau menerima lamaran baru walaupun berupa sindiran. Dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 235, Allah berfirman:

Wa laa junaaha 'alaikum fiimaa 'arradtum bihii min khitbatin-nisaa'i au aknantum fii anfusikum, 'alimallaahu annakum satazkurunahunna wa laakil laa tuwaa'iduhunna sirran illaa an taqulu qaulam ma'rufaa, wa laa ta'zimu 'uqdatan-nikaahi hattaa yablugal-kitaabu ajalah, wa'lamuu annallaaha ya'lamu maa fii anfusikum fahzaruh, wa'lamuu annallaaha gafurun haliim

Artinya:

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

8. Perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal wafat atau ditalak ba’in suaminya tidak boleh menerima lamaran terang-terangan, tetapi boleh menerima lamaran berupa sindiran atau penawaran.

9. Memiliki kewajiban untuk selalu mendekatkan diri pada Allah. Meskipun berada dalam kesedihan, seorang istri diharapkan untuk semakin meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah.

10. Senantiasa berdoa kepada Allah agar kesedihan yang dirasakan segera hilang.

Saya kasih pengertian yang lebih ya agar paham :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafinf2009 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 01 Aug 21