Berikut ini adalah pertanyaan dari benisulistiawan28 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut Asrorun, Komisi Fatwa MUI telah menyampaikan fatwa terkait ganti kelamin yang ditetapkan pada Juli 2010. Fatwa tersebut membedakan pergantian dengan penyempurnaan alat kelamin. Pergantian alat kelamin hukumnya haram, sedangkan penyempurnaan dengan alasan medis diperbolehkan. Berikut penjelasan lengkapnya,
A. Pergantian Alat Kelamin
1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram
2. Membantu melakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram
3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar'i terkait pergantian tersebut
4 . Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan
B. Penyempurnaan Alat Kelamin
1. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khantsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan
2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1 diperbolehkan
3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata
4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yg dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar'i terkait penyempurnaan tersebut
5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi dimaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.
Penjelasan:
Jadi klu niat cman ganti kelamin haram, sedangkan untuk menyempurnakan itu masih diperbolehkan misalnya kelainan pada alat kelamin
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MputSaputra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 20 Jul 21