Agama islam hadir untuk menegakkan keadilan di dunia salah satunya

Berikut ini adalah pertanyaan dari anurakinara18 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Agama islam hadir untuk menegakkan keadilan di dunia salah satunya adalah islam mengatur pembagian harta waris dan benar di dalam kitab fiqih sunnah sayyid sabiq menjelaskan kondisi pembagian warisan orang-orang arab jahiliyah sebelum islam jelaskan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Ahli waris dari pihak laki-laki ialah:

Anak laki-laki (al ibn).

Cucu laki-laki, yaitu anak laki-laki dan seterusnya kebawah (ibnul ibn) .

Bapak (al ab).

Datuk, yaitu bapak dari bapak (al jad).

Saudara laki-laki seibu sebapak (al akh as syqiq).

Saudara laki-laki sebapak (al akh liab).

Saudara laki-laki seibu (al akh lium).

Keponakan laki-laki seibu sebapak (ibnul akh as syaqiq).

Keponakan laki-laki sebapak (ibnul akh liab).

Paman seibu sebapak.

Paman sebapak (al ammu liab).

Sepupu laki-laki seibu sebapak (ibnul ammy as syaqiq).

Sepupu laki-laki sebapak (ibnul ammy liab).

Suami (az zauj).

Laki-laki yang memerdekakan, maksudnya adalah orang yang memerdekakan seorang hamba apabila sihamba tidak mempunyai ahli waris.

Sedangkan ahli waris dari pihak perempuan adalah:

Anak perempuan (al bint).

Cucu perempuan (bintul ibn).

Ibu (al um).

Nenek, yaitu ibunya ibu ( al jaddatun).

Nenek dari pihak bapak (al jaddah minal ab).

Saudara perempuan seibu sebapak (al ukhtus syaqiq).

Saudara perempuan sebapak (al ukhtu liab).

Saudara perempuan seibu (al ukhtu lium).

Isteri (az zaujah).

Perempuan yang memerdekakan (al mu’tiqah).

Sedangkan bagian masing-masing ahli waris adalah isteri mendapat ¼ bagian apabila sipewaris mati tidak meninggalkan anak atau cucu, dan mendapat bagian 1/8 apabila si pewaris mempunyai anak atau cucu, dan isteri berhak mendapatkan juga bagian warisnya.

Dengan demikian maka dalam Islam, pembagian waris bukan melalui pembagian merata kepada ahli waris, akan tetapi dengan pembagian yang proporsional seperti penjelasan diatas.

Penjelasan:

smoga mmbntu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mozzapradita05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 03 Jun 22