"Kullu djii naabin minassibaa-'l kharoo mun" (HR. Muslim dan tarmiji

Berikut ini adalah pertanyaan dari reevaldynasution pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

"Kullu djii naabin minassibaa-'l kharoo mun" (HR. Muslim dan tarmiji )Hadis di atas menjelaskan tentang ....

A.Setiap binatang buas yang berkuku tajam adalah haram

B.Setiap binatang buas yang bartaring adalah haram

C. Membunuh binatang hukumnya haram

D.Setiap binatang yang menjijikan adalah haram ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. setiap binatang buas yang bertaring adalah haram

Penjelasan:

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)

Sumber https://rumaysho.com/2088-hukum-makan-binatang-buas.html

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Shalsa140325 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 29 Aug 21