Berikut ini adalah pertanyaan dari khusnulkhotimah046 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
bangkai dari binatang tidak di perbolehkan di konsumsi karena haram , semua makanan dinyatakan haram dalam Al-Qur'an surat Al maidah ayat 3 Dalam Ayat tersebut makanan yang dinyatakan haram adalah
- Bangkai
- Darah
- Daging Babi
- daging hewan yang di sembelih atas nama selain Allah
Dari Ayat Tersebut Bahwa bangkai tidak diperbolehkan untuk di konsumsi karena harram
Penjelasan:
Makanan Haram adalah makanan yang tidak di perbolehkan di konsumsi menurut syariat Islam
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ainafawzia145 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Mar 22