Berikut ini adalah pertanyaan dari ukhtyhalimah96 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Tafsir surat Al- Baqarah ayat 234 sampai 237
ayat 234
Tafsir:
Istri yang ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil, maka harus menunggu masa iddah selama 4 bulan 10 hari tanpa kawin, untuk melihat kondisi rahim dan pernyataan belasungkawa atas meninggalnya sang suami. Apabila masa iddah telah berakhir, maka para wali boleh membiarkannya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang baik hingga sampai akhir masa iddah.
ayat 235
Tafsir:
Tidak ada dosa bagi laki laki untuk meminang wanita-wanita yang sedang dalam iddah karena ditinggal mati oleh suaminya dengan memberikan isyarat (sindiran) dan menyembunyikan maksud itu dalam hati kalian.Maka jangan kalian memberi janji kawin kepada mereka kecuali dengan cara isyarat atau sindiran yang baik. Jangan kalian mengadakan akad perkawinan sebelum berakhir masa iddahnya.
ayat 236
Tafsir:
Para suami tidak berdosa dan tidak berkewajiban membayar maskawin apabila suami mencerai istri sebelum menggaulinya dan sebelum istri tetapkan maskawinnya. Tetapi berilah istri sesuatu yang dapat menyenangkan dirinya dan meringankan derita jiwanya.
ayat 237
Tafsir:
Apabila suami menjatuhkan talak kepada istri sebelum menggaulinya dan sudah menentukan mas kawinnya, maka suami berkewajiban membayar separuh maskawin kepada istrinya, kecuali kalau istri itu tidak menuntut. Sebaliknya, sang istri tidak boleh diberi lebih dari separuh kecuali jika suami rela untuk memberikan seluruhnya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh stevenowen11 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 09 Mar 22