Keadaan yang dianggab kotor oleh syari’at Islam dan harus disucikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari kadaingatlim pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Keadaan yang dianggab kotor oleh syari’at Islam dan harus disucikan dengan benda bendaYang dapat untuk menghilangkannya, misalnya air suci, debu, batu batuan atau benda kerasLain, adalah pengertian​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hadats dan majis

Penjelasan:

untuk menghilangkan hadats dan najis dengan thaharah

Thaharah artinya bersuci menurut bahasa. Dalam istilah, thaharah artinya suci dari hadats dan najis, yakni keadaan suci setelah berwudhu, tayammum, atau mandi wajib

thaharah ada dua, yakni bersuci dari hadats berupa melakukan wudhu, mandi, dan tayamum. Kemudian, bersuci dari najis berupa menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.

Untuk melakukan thaharah, ada beberapa media yang bisa digunakan, yakni air, debu yang suci, dan batu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh igun265 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Mar 22