Berikut ini adalah pertanyaan dari eliyon pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Wali Nasab
Yang dimaksud wali nasab, yaitu wali berhubungan tali darah dari pihak ayah dengan perempuan yang akan nikah. Orang-orang yang termasuk ke dalam wali nasab juga dibagi menjadi dua, di antaranya sebagai berikut:
- Wali aqrab, yaitu:
Ayah kandung
Ayah dari ayah kandung (kakek)
- Wali ab’ad, yaitu:
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki seayah
Anak saudara laki-laki kandung
Anak saudara laki-laki seayah
Paman kandung
Paman seayah
Anak paman kandung
Anak paman seayah
2. Wali Mu’thiq
Yaitu orang yang menjadi wali terhadap perempuan bekas hamba sahaya yang dimerdekakannya.
3. Wali Hakim
Wali hakim berlaku ketika semua urutan di atas sudah tidak bisa dipenuhi lagi karena sebab-sebab tertentu. Wali hakim adalah orang yang menjadi wali sebagai hakim atau penguasa yang diangkat oleh negara yang telah ditauliyahkan sebagai wali hakim.
4. Wali Muhakam
Yang dimaksud wali muhakam adalah orang yang diangkat oleh kedua calon mempelai untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka. Apabila suatu pernikahan yang seharusnya dilaksanakan dengan wali hakim, padahal di tempat itu tidak ada wali hakim, maka pernikahan dilangsungkan dengan wali muhakam.
Penjelasan:
Hope help ヾ(^-^)ノ
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Ichan44 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 09 Mar 22