Berikut ini adalah pertanyaan dari rheigiofa pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
b. makruh tapi dianjurkan
c. sah tapi terlarang
d. sunah tapi dilarang
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban :
D (Sunah tapi dilarang)
Penjelasan :
Jual beli yang dilakukan ketika waktu shalat jumat itu fasid, karena adanya larangan untuk melakukan jual beli, namun akadnya tetap sah. Wajibnya ditingggalkan jual beli itu sejak adzan berkumandang sampai shalat jumat selesai.
• Follow akun saya nanti di folback
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kayla1853 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 26 Aug 21