seorang meninggal,ahli warisnya terdiri dari seorang anak perempuan,seorang cucu perempuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhamadharis96 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

seorang meninggal,ahli warisnya terdiri dari seorang anak perempuan,seorang cucu perempuan dan paman seayah. Harta warisan sebesar Rp.30 jt. Bagaimana kah pembagian waris kepada ahli waris??​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dibagi Secara sama rata dan yang mendapatkan secara benar benar hak adalah anak tertua dari keluarga tsb.

Penjelasan:

Muhammad Ali a- Shabuni dalam bukunya, Al-Mawarist fi as-Syariah al-Islamiyyah fi Dhau' al-Kitab wa as-Sunnah, ada tiga ayat yang dijadikan pedoman dasar dalam ilmu waris, yaitu QS an-Nisaa [4] ayat ke 11, 12, dan 176. Ketiga ayat tersebut menjelaskan ketentuan orang-orang terdekat atau kerabat yang berhak mendapatkan harta warisan berikut tiap-tiap pembagiannya (persentasi yang diterima).

Muhammad Ali a- Shabuni dalam bukunya, Al-Mawarist fi as-Syariah al-Islamiyyah fi Dhau' al-Kitab wa as-Sunnah, ada tiga ayat yang dijadikan pedoman dasar dalam ilmu waris, yaitu QS an-Nisaa [4] ayat ke 11, 12, dan 176. Ketiga ayat tersebut menjelaskan ketentuan orang-orang terdekat atau kerabat yang berhak mendapatkan harta warisan berikut tiap-tiap pembagiannya (persentasi yang diterima).Ada enam pembagian yang ditentukan sebagaimana digariskan ayat-ayat mawarist, yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Deretan kerabat yang termaktub dalam ketiga ayat tersebut kemudian dikenal dengan istilah ashab al-furudl.

Muhammad Ali a- Shabuni dalam bukunya, Al-Mawarist fi as-Syariah al-Islamiyyah fi Dhau' al-Kitab wa as-Sunnah, ada tiga ayat yang dijadikan pedoman dasar dalam ilmu waris, yaitu QS an-Nisaa [4] ayat ke 11, 12, dan 176. Ketiga ayat tersebut menjelaskan ketentuan orang-orang terdekat atau kerabat yang berhak mendapatkan harta warisan berikut tiap-tiap pembagiannya (persentasi yang diterima).Ada enam pembagian yang ditentukan sebagaimana digariskan ayat-ayat mawarist, yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Deretan kerabat yang termaktub dalam ketiga ayat tersebut kemudian dikenal dengan istilah ashab al-furudl.Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan. Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.

SEMOGA BERMANFAAT YAA KAK:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dewiibaharii dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Mar 22