Akad tukar menukar harta dengan harta yang lain melalui tata

Berikut ini adalah pertanyaan dari akhdanjava pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Akad tukar menukar harta dengan harta yang lain melalui tata cara yang sudah ditentukan oleh hukum Islam adalah pengertian.....a.Khiyar
b.Qirad
c.jual beli
d.barter

 



Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B . Qirad .

Penjelasan:

Maaf ya jika salah :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Salsabillayuyun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Dec 21