Bagaimana hukum hibah kepada mauhun lah yang masih ada atas

Berikut ini adalah pertanyaan dari asepargmyaceh12345 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana hukum hibah kepada mauhun lah yang masih ada atas dasar perkiraan?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum Hibah

Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan mubah. Sebagaimana Rasulullah saw telah bersabda dari Abi Hurairah ra :

Artinya :

"Diriwayatkan dari Abi Huraerah r.a, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Saling saling memberi hadiahlah diantara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai" (H.R.Baihaqi)

Adapun contoh hibah yang hukumnya bisa menjadi wajib, haram dan makruh adalah sebagai berikut :

a. Hibah Wajib

Hibah wajib adalah hibah suami kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya

b. Hibah Haram

Hibah menjadi haram manakala yang diberikan berupa barang haram, misalnya minuman keras, dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya tapi bukan sebaliknya.

c. Hibah Makruh

Hibah tersebut bisa menjadi makruh hukumnya apabila dalam pemberian hibah tersebut mengibahkan sesuatu dengan imbalan sesuatu yang baik, baik berimbang maupun lebih, hukumnya adalah makruh.

semoga membantu maaf klo ada yg salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh halosemua94 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21