tuliskan hadis tentang cara memikul jenzah berserta artinya ?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari yusufhabiburahman86 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan hadis tentang cara memikul jenzah berserta artinya ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

HOME KHUTBAH HIKMAH EKONOMI SYARIAH BATHSUL MASAIL UBUDIYAH FIQIH DIFABEL WARISAN ZAKAT NIKAH VIDEO FOTO DOWNLOAD JENAZAH Keutamaan Mengiringi Jenazah sampai Pemakaman Ahmad Mundzir Kamis 20 Februari 2020 21:30 WIB BAGIKAN: Kematian akan menghampiri siapa saja. Saat ada orang meninggal dunia, orang yang masih hidup berkewajiban memenuhi hak mayit. Tanggung jawab ini masuk kategori fardlu kifayah atau kewajiban kolektif, yakni apabila salah seorang sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban orang-orang sisanya.   Bila ada salah seorang umat Muslim meninggal dunia yang matinya tidak sebab mati syahid (di medan pertempuran) atau meninggal ketika sedang berihram, maka kewajiban yang hidup terdapat empat macam, yaitu memandikan, mengafani, menshalati, dan menguburkannya.   Lain halnya dengan orang kafir. Menshalatkannya justru dilarang karena shalat itu sendiri bermakna mendoakan (meski saat masih hidup, mendoakan mereka diperbolehkan). Adapun memandikan jenazah orang kafir diperbolehkan. Bahkan, mengafani dan menguburkan kafir dzimmi hukumnya wajib (Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah Al-Baijuri, [Beirut: DKI, 1999], juz 1, hal. 365-366).   Lalu bagaimana hukum mengiring jenazah Muslim sampai ke pemakaman?   Pada dasarya, hukum mengiring janazah tidak wajib karena yang pokok adalah sudah ada yang menshalatkan dan memakamkan tanpa pengiring. Namun, Baginda Nabi Muhammad ﷺ memberikan kabar gembira bagi siapa saja yang mau mengiringi janazah baik sampai ke tempat penyelenggaraan shalat maupun sampai ke pemakaman, akan mendapatkan dua qirath. Satu qirath setara dengan besar gunung Uhud. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:   مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ.   Artinya: “Barangsiapa yang mengiring janazah seoran muslim dengan sebuah keimanan dan mencari ridla Allah, orang itu mengiringi janazah sampai shalat selesai dan sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua qirath. Setiap qirath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu

Penjelasan:

maaf kalo salh

semoga membantu

jangan lupa follow y

JADIKAN JAWABAN TERBAIK

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh legend43 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Jul 21