tolong dijawab sekarang ABCD nya aja ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari pafg85 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tolong dijawab sekarang ABCD nya aja ​
tolong dijawab sekarang ABCD nya aja ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. 3) dan 6)

{\huge{{\huge{\small{\small{\purple{\red{\bold{꧁PEMBAHASAN꧂}}}}}}}}}

Mawarismerupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan

harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang

masih hidup.

Ahli Waris

Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang

yang meninggal dunia ada 25 orang,yaitu 15 orang dari ahli waris pihak

laki-laki, dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan.

Ahli Waris Zawil Furud

Ahli waris yang memperoleh kadar pembagian harta warisan telah diatur oleh Allah Swt dalam Q.S. an-Nisa/4

Mendapat bagian ½

  • Suami, jika istri yang meninggal tidak ada anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.
  • Anak perempuan, jika tidak ada saudara laki-laki atau saudara perempuan.
  • Cucu perempun, jika sendirian; tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • Saudara perempuan sekandung jika sendirian; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada bapak, tidak ada anak atau tidak ada cucu dari anak laki-laki.
  • Saudara perempuan sebapak sendirian; tidak ada saudara laki - laki, tidak ada bapak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.

Mendapat ¼

  • Suami, jika istri yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
  • Istri, jika suami yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki - laki.

Mendapat 1/8

  • Yang berhak mendapatkan bagian 1/8 adalah istri, jika suami memiliki anak atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki - laki. Jika suami memiliki istri lebih dari satu, maka 1/8 itu dibagi rata di antara semua istri.

Mendapat 2/3

  • Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
  • Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung.
  • Dua saudara perempuan sekandung atau lebih, jika tidak ada saudara perempuan sebapak atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.
  • Dua saudara perempuan sebapak atau lebih, jika tidak ada saudara perempuan sekandung, atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.

Mendapat 1/3

  • Ibu, jika yang meninggal dunia tidak memiliki anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki, tidak memiliki dua saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan.
  • Dua saudara seibu atau lebih, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
  • Kakek, jika bersama dua orang saudara kandung laki-laki, atau empat saudara kandung perempuan, atau seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.

Mendapat 1/6

  • Ibu, jika yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki, saudara laki-laki atau perempuan lebih dari dua yang sekandung atau sebapak atau seibu.
  • Nenek, jika yang meninggal tidak memiliki ibu dan hanya ia yang mewarisinya. Jika neneknya lebih dari satu, maka bagiannya dibagi rata.
  • Bapak secara mutlak mendapat 1/6, baik orang yang meninggal memiliki anak atau tidak.
  • Kakek, jika tidak ada bapak.
  • Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal dunia tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki,
  • cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan anak perempuan tunggal; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada anak laki-laki paman dari bapak.
  • Saudara perempuan sebapak, jika ada satu saudara perempuan sekandung, tidak memiliki saudara laki-laki sebapak, tidak ada ibu, tidak ada kakek, tidak ada anak laki-laki

Ahli Waris Asabah

Ahli waris asabah adalah perolehan bagian dari harta warisan yang

tidak ditetapkan bagiannya dalam furµd yang enam (1/2, 1/4, 1/3,

2/3, 1/6, 1/8), tetapi mengambil sisa warisan setelah ashabul furus mengambil bagiannya

Ahli Waris asabah terbagi menjadi 2 yaitu

  • 1. Asabah Binnasab
  • 2. Asabah Bissabab

Detail Jawaban

Mapel : Agama Islam

Kelas : XII

Bab : 8 - Meraih Berkman dengan mawaris

Kode Kategorisasi : 12.14.8

Kata Kunci : Ahli waris Zawil Furud dan Asabah

#Semogamembantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadricki648 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21