apa hukum nya dalam mazdhab hanafi mengusap air wudhu' ketika

Berikut ini adalah pertanyaan dari sarwoto1234321 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa hukum nya dalam mazdhab hanafi mengusap air wudhu' ketika kita selesai berwhudu'

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu cukup dengan seperempat dari bagian kepala saja. Yaitu dengan cara mengusap bagian ubun-ubun kepala misalnya.

Dalam masalah ini, Mazhab Hanafi menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan Imam Muslim dengan sanad yang shahih:

أَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ. رواه مسلم.

Dari Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu 'anhu: Sesungguhnya Nabi SAW Berwudhu kemudian mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya serta khuf. (HR. Muslim)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nisbbrow7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Feb 22