Berikut ini adalah pertanyaan dari rikayulia083 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ada beberapa hal penting bahwa shalat dapat dijamak manakala berada dalam beberapa keadaan yang diperbolehkan oleh syara' untuk melakukan jamak shalat, yaitu:
1.Menjamak di Arafah dan Muzdalifah.
2.Menjamak ketika musafir.
3.Menjamak karena sesuatu keperluan dan halangan.
4.Menjamak karena lupa.
Semoga membantu ya :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rahmahuda46 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 08 Jul 21