Terkait akad mudharabah dimana pemilik modal meninggal dunia setelah terjadinya

Berikut ini adalah pertanyaan dari NaufalIrfansyah pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Terkait akad mudharabah dimana pemilik modal meninggal dunia setelah terjadinya akad. Apakah penerima modal masih berhak untuk melanjutkan mudharabah tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Thu, 25 Aug 22