apakah dalam Islam boleh mendengarkan musik , sertakan hadistnya?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Simisterius01 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah dalam Islam boleh mendengarkan musik , sertakan hadistnya?​
apakah dalam Islam boleh mendengarkan musik , sertakan hadistnya?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ulama Mazhab Hambali menyatakan, tidak halal menggunakan alat musik, seperti seruling, gambus, dan gendang, baik dalam acara seperti pesta pernikahan maupun acara lainnya. Menurut pendapat ini, walaupun acara walimahan, apabila di dalamnya ada alat musik, seseorang tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut.

Para ulama Hanafiyah menyatakan, nyanyian yang diharamkan adalah nyanyian yang mengandung kata-kata tidak baik, tidak sopan, por

no, dan sejenisnya. Sedangkan, yang dibolehkan adalah yang memuji keindahan bunga, air terjun, gunung, pemandangan alam, dan memuji kebesaran Allah SWT.

Ulama terkemuka Dr Yusuf al-Qardawi dalam bukunya, Al-Halaal wal Haraam fil Islam, memperbolehkan musik dengan sejumlah syarat. Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani melarang umat Islam untuk bermusik. Ia mendasarkannya pada salah satu hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari.

''Akan ada dari umatku sebagai kaum yang menghalalkan zin a, memakai sutra, minuman keras, dan alat-alat musik.''

Penjelasan:

dah toh bang

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh CahyaCansz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jan 22