terangkan pekerjaan-pekerjaan para jamaah haji ketika di Makkah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari raniblue625 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Terangkan pekerjaan-pekerjaan para jamaah haji ketika di Makkah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Muthawif merupakan orang yang sedang berthowaf atau berkeliling Ka'bah. Namun, saat ini muthawif diistilahkan menjadi sebutan kepada orang yang menjadi pemandu atau pembimbing ibadah haji mau pun umroh. Muthawif ini kemudian sekarang diperlukan di tengah semakin booming-nya ibadah umroh, tak terkecuali bagi kalangan backpacker. Perlu Anda ketahui sebelumnya bahwa pekerjaan ini dulunya hanya bisa dilakukan anggota-anggota keluarga di Makkah dan kemudian diwariskan kepada keturunan mereka. Awal kemunculan profesi ini sebagai pekerjaan yang menerima upah adalah di masa Dinasti Mamluk, 1250 M hingga 1517 M. Peristiwa di baliknya adalah saat Sultan Qaitabai berhaji di tahun 884 H/1485 M, Hakim Ibrahim bin Dhahirah membimbing beliau. Kemudian profesi ini berkembang dari hanya pembimbing ibadah menjadi penyedia pemondokan, katering, hingga sarana transportasi. Awalnya para mutawwif adalah hakim-hakim dan ulama fikih, kemudian turut serta pula pemuka dan pembesar Makkah. Perkembangan profesi ini telah melewati berbagai macam masa dan fase, yang mana dahulu para muthawif mengadakan perjalanan ke berbagai negara Islam untuk membuat kesepakatan dengan jamaah-jamaah haji agar mereka berhaji bersama muthawif ini. Lebih lanjut, informasi mengenai profesi muthawif ini melebar kepada sebagian besar jamaah haji dari berbagai negara. Jamaah mengetahui bahwa para muthawif menanti kedatangan mereka dan siap melayani serta menyediakan pemondokan untuk mereka.

Perlu diketahui, pada masa Raja Abdul Aziz al Saud (1932-1953), keluar peraturan sementara untuk muthawif. Inilah titik fundamental yang menjelaskan secara total tugas-tugas, persyaratan, kewajiban yang harus dijalankan untuk menjadi muthawif, serta sarana-prasarana pelayanannya. Sehingga peran muthawif benar-benar menjadi sebuah profesi. Peraturan ini telah ditinjau ulang dan direvisi pada 1968. Lalu, pada tahun 1999, Kepemimpinan Umum Urusan Dua Masjid Suci mendirikan suatu badan khusus yang memperhatikan urusan pelayanan ini. Di antara kewajiban badan khusus ini adalah merapikan pekerjaan muthawif dan para pengawas, mengarahkan mereka untuk konsisten dengan etika Islam bersama para jamaah haji atau umroh, serta mengeluarkan surat izin bagi yang ingin menjalani profesi ini.

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kenzou5571 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Feb 22