1. Kasus masalah perceraian istri menggugat suami ke pengadilan agama

Berikut ini adalah pertanyaan dari aldimuham007 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Kasus masalah perceraian istri menggugat suami ke pengadilan agama setempat,dengan alasan KDRT yang di lakukam suaminya.pengadilan telah memanggil suami sebagai tergugat untuk hadir di persidangan,namun suami tidak hadir.usut punya usut ketidak hadiran suami tersebut karena ia beryakin bahwa talak hanya dapat di jatuhkan jika suami berniat menjatuh kan taklak kepada istri. Menurut anda bagaimana penjelasan di atas dan apakah talak tersebut layak jatub atau tidak?mohon penjelasan nya.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

benar bahwa talaq hanya bisa jatuh jika sang suami mengatakannya atau meniatkan talaq dalam kata2nya, namun istri pun punya hak mentalaq suaminya yaitu talaq khuluq yang mana pasangan suami istri tersebut tdk akan bisa kembali selamanya.

dan kebanyakan hakim akan menjatuhkan talaq ini kepada sang suami yang tdk mau menghadiri sidang ke2 dari gugatan yang dibuat oleh istrinya

Penjelasan:

sekian

cmiiw

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amirasayyida dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 06 Aug 21